Selasa, 19 Oktober 2010

Privatisasi

 Privatisasi

Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi . Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi.
Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.

Privatisasi Air di Indonesia

Salah satu contoh privatisasi air menguntungkan bagi MNC adalah bagaimana Nestle (MNC asal Swiss) memanfaatkan air dari Danau Michigan di Amerika. Selain berbisnis dairy product, Nestle adalah perusahaan yang memiliki 68 buah perusahaan air botol. Dari bisnis air botol Danau Michigan, Nestle memperoleh keuntungan sekitar US$ 1,8 juta per hari. Di Indonesia, pada tahun 1997, sedikitnya 20 investor asing dan nasional telah antri menanti untuk melakukan investasi di sektor penyediaan air bersih di berbagai kota di Indonesia, dengan nilai total Rp 3,68 triliun. Diantara investor asing yang terlibat dan tertarik dalam bisnis ini seperti Suez Lyonnaise Des Eaux (Perancis) dan Thames Water (Inggris).
Prospek bisnis seperti disebut di atas adalah motivasi uatama dilakukannya privatisasi air. Privatisasi air sebagai salah satu pangkal permasalahan krisis air di Indonesia, bermuara pada pengesahan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Dengan pemberlakuan undang-undang ini, privatisasi sumberdaya air di Indonesia, baik oleh perusahaan swasta dalam negeri maupun asing semakin marak terjadi. Sebelumnya, berbagai pihak telah berupaya untuk membatalkan UU No 7 Tahun 2004 melalui uji materi pada Mahkamah Konstitusi. Tetapi harapan itu kandas karena MK menolak permohonan uji materi undang-undang tersebut.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, agenda privatisasi dengan pengesahan UU No.7 Tahun 2004 didukung lembaga dunia, seperti BD, ADB, dan IMF. UU No.7 Tahun 2004 membuka peluang sebesar-besarnya terhadap privatisasi, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan swasta, termasuk MNC. Serangkaian strategi dan langkah sistematis dengan melibatkan BD, ADB dan IMF gencar dilakukan untuk mendapatkan penguasaan atas air. Privatisasi SDA dengan mudah dapat diperoleh hanya dengan mengantongi izin pemerintah. Parahnya, praktek perizinan selama ini diwarnai korupsi dan menyampingkan hak masyarakat.
Dengan UU No.7 Tahun 2004, penyerahan pengelolaan air kepada swasta telah dimulai. Padahal, pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB telah menegaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Dengan kata lain jaminan terhadap hak atas air bagi masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Ternyata rekomendasi PBB tersebut tidak berlaku di Indonesia.


Dampak Privatisasi Air di Indonesia

Privatisasi air antara lain menyebabkan hak masyarakat sekitar hutan yang selama ini mengambil air dari sumber air di wilayahnya kian terancam. Mereka harus rela membagi air yang selama turun temurun mereka ambil secara gratis, yang kemudian dikuasai swasta. Bahkan, bukan tidak mungkin, mereka pun harus membayar, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Fakta hari ini menunjukkan, pemerintah daerah kerap mendongkrak pendapatan asli daerahnya (PAD) ketimbang kebutuhan masyarakatnya. Dalam hal ini, semakin menunjukkan adanya legitimasi pelanggaran HAM atas rakyat oleh negara.
Kebijakan privatisasi air membawa dampak menurunnya produktivitas pertanian dan tidak terpenuhinya kebutuhan air bagi masyarakat. Masyarakat pun menjadi sangat dirugikan karena harus membayar mahal untuk memperoleh akses air bersih. Kerugian yang dialami tidak hanya kerugian ekonomi, namun juga kerugian ekologis. Sebagai contoh, privatisasi air menyebabkan lebih dari 9.000 KK di Serang terancam kekurangan air baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk lahan sawah akibat dari pembangunan pembangunan pabrik air Danone seluas 100 hektar sawah yang subur di Padaricang untuk kemudian dikonversi menjadi sumur arthesis penghasil air. Akibat protes petani, maka kegiatan penyedotan air dihentikan pada September 2008.
Contoh lainnya adalah mengeringnya beberapa daerah aliran sungai (DAS). Dari 470 DAS di seluruh Indonesia, dengan luasan area 3 juta hektar, pada 2008 sebanyak 64 DAS atau seluas 2,7 hektar berada dalam kondisi sangat kritis. Diprediksi, angka ini terus meningkat setiap tahun jika eksploitasi sumberdaya air terus berlangsung. Pada 1984, hanya terdapat 22 DAS kritis dan super kritis; tahun 1992 meningkat menjadi 29 DAS kritis; tahun 1994 menjadi 39 DAS kritis; tahun 1998 menjadi 42 DAS kritis; tahun 2000 menjadi 58 DAS kritis; tahun 2002 menjadi 60 DAS kritis dan tahun 2008 meningkat menjadi 64 DAS kritis.
Bagaimana dampak nyata dari penerapan UU No.7 Tahun 2004 dapat ditelususri lebih lanjut pada dua sektor usaha kegiatan eksploitasi air yang diprivatisasi, yakni 1) dalam bentuk usaha proses distribusi air, dan 2) dalam bentuk usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK). Usaha proses distribusi air umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan air minum daerah (PDAM) milik daerah, sedangkan usaha AMDK dijalankan tidak saja oleh perusahaan besar, termasuk MNC seperti Danone, tetapi juga perusahaan-perusahaan kecil yang menyebar di seluruh Indonesia.


Komentar :
Menurut saya Privatisasi ini sangat Berdampak bagi sekalangan masyarakat khususnya masyarakat kalangan menengah ke bawah dan juga dalam bidang pertanian , karena hanya untuk mendapatkan air saja meraka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit di karenakan telah di Privatisasinya Air dan masyarakat harus membayar untuk mendapatkan air yang menjadi kebutuhan pokoknya sehari-hari.



Sumber :
> http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/menggugat-penjajahan-sumberdaya-air-dengan-modus-privatisasi.htm

> http://id.wikipedia.org/wiki/Privatisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar